Intisari-Online.com - Beberapa waktu yang lalu, Saaih Halilintar, salah seorang anggota keluarga Gen Halilintar mengunggah video yang kontroversial.
Dalam video singkat itu, Saaih berkata "aku ingin melakukan sesuatu yang memuaskan", lalu merobek uang kertas pecahan Rp 100 ribu.
Uang berwarna merah itu robek jadi dua bagian.
Saaih kemudian mengunggah foto sobekan uang tersebut disertai tulisan 'R.I.P'.
(Baca Juga: Hati-hati, 5 Kebiasaan Sehari-hari Masyarakat Modern Ini Ternyata Bisa Turunkan IQ)
Aksi Saaih dapat banyak kecaman dari warganet dan mengundang komentar negatif.
Beberapa warganet merasa tingkahnya itu kurang beretika, dan bahwa merusak uang rupiah bisa mendapat sanksi pidana.
Dan itu memang benar, sanksi pidana bisa dikenakan pada siapa saja yang dengan sengaja merusak uang.
Hukumnya tertuang pada pasal 25 ayat 1 dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
(Baca Juga: Inilah Satu-satunya Kota di Dunia yang Tidak Pernah Menanyakan Agama pada Penduduknya, Apa Alasannya?)
Pasal 25: (1) Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
Yang dimaksud dengan merusak adalah mengubah bentuk, mengubah ukuran fisik dari aslinya dengan cara membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek.
Lalu bagaimana ketentuan pidananya?
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Aulia Dian Permata |
KOMENTAR