Intisari-Online.com - Perkenalkan nama saya Yoga, seminggu yang lalu saya menggunakan jasa salah satu maskapai penerbangan untuk melakukan perjalanan. Namun, pada saat saya akan berangkat ke kota tujuan, pesawat yang akan saya gunakan ternyata di-delay.
Saya merasa sangat dirugikan dengan tindakan yang dilakukan oleh maskapai penerbangan tersebut, terlebih lagi saat menunggu delay pesawat itu, mereka sangat tidak bertanggung jawab dengan membiarkan saya dan penumpang lainnya terlantar tanpa diberikan penjelasan apapun.
Yang mau saya tanyakan adalah, apa saja hak dan upaya hukum yang bisa dilakukan penumpang apabila pesawat delay?
Terima kasih.
(Baca juga: Wanita Ini Diceraikan Suaminya Gara-gara Hanya Mandi dan Berhubungan Seks Sekali dalam Setahun)
Jawaban
Terima kasih sebelumnya atas pertanyaan saudara mengenai hak dan upaya hukum yang bisa dilakukan penumpang apabila pesawat delay. Kami turut prihatin atas permasalahan yang saudara alami.
Mengenai masalah saudara tersebut sebenarnya adalah masalah yang sudah sangat umum terjadi lingkungan jasa angkutan udara.
Seringkali penumpang mengalami masalah dalam menggunakan jasa penerbangan tersebut, yang salah satunya ialah menyangkut keterlambatan keberangkatan, bahkan mungkin sampai pembatalan penerbangan secara sepihak oleh pihak maskapai penerbangan.
Para pengguna jasa angkutan udara dapat dikategorikan sebagai konsumen yang menggunakan jasa penerbangan udara sehingga oleh karenanya hak-hak konsumen tersebut dilindungi dalam Undang-Undang No.8 tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen).
Pasal 19 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen, yang menyatakan :
“Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian yang diderita konsumen akibat mempergunakan barang / jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ganti rugi sebagaimana dimaksud dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya”
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR