Intisari-online.com - Pada 1 Maret 2018 pemblokiran kartu SIM yang tidak teregistrasi sudah dimulai.
Pemblokiran dilakukan lewat tiga tahap.
Tahap 1, per 1 Maret pemilik kartu sudah tak bisa melakukan panggilan dan SMS keluar.
Kartu hanya bisa menerima panggilan, terima SMS, dan penggunaan data.
BACA JUGA: Yuk Cek Lagi, Begini Cara Mengetahui Kartu Prabayar Kita Sudah Berhasil Registrasi atau Belum
Tahap 2, per 1 April 2018, dilanjutkan dengan pemblokiran panggilan masuk dan terima SMS.
Pengguna hanya bisa memakai layanan data internet.
Tahap 2, per 1 Mei 2018, semua fungsi kartu dihentikan total.
Jika saat ini kartu SIM kita terlanjur diblokir di level tahap 1, tak perlu panik. Kita bisa mengaktifkan kembali kartu SIM tersebut.
BACA JUGA: Centang Biru WhatsApp Dimatikan, Begini Cara Mudah Tahu Pesan Kita Telah Dibaca
Caranya, dengan meregistrasi kartu kSIM kita.
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos & Informatika (PPI) Ahamd M. Ramli, proses pemulihan SIM Card yang telah diblokir dijanjikan berlangsung dalam hitungan jam.
Namun patut diingat, batas akhir "pengampunan" ini hanya berlaku hingga 1 Mei 2018. Bagi yang belum tahu tata cara melakukan registrasi, bisa disimak langkah-langkah berikut.
Penulis | : | Yoyok Prima Maulana |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR