Kita juga boleh memotongnya sendiri setelah permintaan kita ditolak si tetangga.
Tapi, syaratnya, saat memotong dahan tersebut kita tidak menginjak pekarangan tetangga.
Jika tidak, kita bisa balik dituntut secara hukum. (Yulius Setiarto, SH, Setiarto & Partners Law Firm)
BACA JUGA: Kisah Bung Karno di Akhir Kekuasaan, Sekadar Minta Nasi Kecap Buat Sarapan pun Ditolak
Penulis | : | Yoyok Prima Maulana |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR