Intisari-Online.com - Pengasuh rubrik yang budiman, saya seorang Ibu dengan dua orang anak. Suami saya meninggal 2 tahun yang lalu.
Sebelum meninggal, suami memberikan surat wasiat untuk kedua anak saya.
Suami saya juga memiliki istri simpanan yang dinikahi secara siri dan sekarang istri simpanan tersebut meminta bagiannya juga untuk anaknya.
Yang mau saya tanyakan, apakah saya mendapatkan bagian dari warisan suami saya?
(Baca juga: Untuk Mencapai Kesempurnaan Hidup, Petapa Sakti dari India Ini Puasa hingga 70 Tahun)
Apakah istri simpanan yang dinikahi secara siri dapat menerima bagian juga?
Apakah aturan hukum mengenai hak waris istri simpanan dan anaknya? Untuk sekedar informasi, saya dan keluarga beragama Kristen, terimakasih.
Valerie, Jakarta
Jawaban
Salam Ibu Valerie,
Terimakasih telah melayangkan pertanyaan kepada kami. Mengenai pewarisan bagi yang beragama Kristen, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Buku Kedua tentang Kebendaan.
Menjawab pertanyaan Anda mengenai bagian bagi istri, maka hal tersebut diatur dalam Pasal 852a alinea ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi:
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR