Intisari-online.com - Sering kita mendengar kasus-kasus yang belakangan ini terjadi dan meresahkan masyarakat.
Kabar hoax dan berita palsu, ujaran kebencian dan SARA menyebar dengan cepat lewat media sosial yang dipakai masyarakat, seperti Facebook, WhatsApp, dan lainnya.
Tak perlu menunggu lama, jika ada yang melaporkan maka pihak kepolisian biasanya bisa menemukan mereka dengan cepat, apalagi yang hanya berbekal akun Facebook palsu.
Bahkan kelompok penyebar kabar hoax seperti Saracen yang punya ilmu IT tinggi juga bisa ditelusuri dan dibekuk oleh polisi.
Baca Juga : Beginilah Penampakan Kebun Ganja Senilai Rp19 Milliar yang Tersembunyi di Dasar Bumi
Tentu hal itu membuat penasaran, bagaimana pihak kepolisian bisa melacak akun palsu seseorang di Facebook lalu menangkap?
Sebuah pertanyaan seperti itu terlontar oleh pengguna situs Selasar, yang merupakan platform digital untuk berbagi pengetahuan.
Seorang profesional digital bernama Hilman Fajrian yang juga founder Arkademi.com, pernah menjawab pertanyaan tersebut (6/3/2017).
Menurut Hilman Fajrian, Polri bisa melacak pemilik akun palsu Facebook (FB), karena telah bekerjasama dengan FB sebagai lembaga yang harus tunduk pada ketentuan proses penegakan hukum di negara tempat ia beroperasi.
Baca Juga : 10 Manfaat Jepan alias Labu Siam yang Jarang Diketahui. Salah Satunya Bisa Tingkatkan Fungsi Otak, Lo!
Metode pelacakannya adalah sebagai berikut.
1. Tanpa kita sadari FB selalu mencatat semua IP yang digunakan setiap akun, tak peduli asli atau palsu.
Ini juga termasuk lokasi terakhir saat GPS aktif.
2. Setiap akun palsu pasti terasosiasi (terhubung) dengan akun asli pemiliknya.
Bahkan bila digunakan di 1 komputer, biasanya menggunakan on-click login yang cukup menekan foto profile.
3. IP asli juga tercatat, bahkan bila pemilik mengelola akun-akun palsunya menggunakan social media management tool seperti Hootsuite yang bisa menggabungkan banyak akun ke dalam satu dashboard.
Baca Juga : Cara Mengobati Biduran Secara Alami Tanpa Obat Kimia tapi Tetap Manjur
Source | : | Nextren.grid.id |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR