Selain arak Bali, kata Koster, juga akan dibangun industri pengolahan gabah di Tabanan, industri pengolahan ikan di Jembrana, industri pengolahan buah-buahan di Bangli, Karangasem, Klungkung, Tabanan, dan Buleleng.
Baca Juga : Pemindaian Otak Ungkap Kenapa Orang-orang Menjadi Lebih Pemarah saat Minum Minuman Keras
“Sedang kami petakan ini dan kami akan menggunakan pelaku usaha lokal Bali. Semua produknya adalah produk branding Bali,” tandasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Parta, setuju dengan rencana melegalkan arak tersebut.
“Ya kami setuju. Kalau arak itu dalam Perda sudah diatur tentang minuman beralkohol. Kami setuju arak dilegalkan agar industri rakyat Bali ini tidak dilakukan kriminalisasi sehingga dia harus disahkan,” kata Parta di Kantor DPRD Bali.
Menurutnya tujuan dilegalkannya arak Bali agar jangan sampai mengkriminalisasi industri rakyat yang sudah diwariskan secara turun temurun, dan itu juga menjadi satu-satunya pilihan pembuat arak untuk bertahan hidup.
Sementara yang harus dilakukan pemerintah adalah membenahi tata kelola produksinya.
“Kalau alkoholnya terlalu tinggi, maka bisa dilakukan penurunan. Jika higienisitasnya menjadi persoalan, agar dilakukan pelatihan supaya lebih sehat dan higienis. Jika tampilannya kurang bagus, agar dibantu untuk pengemasannya,” tutur anggota dewan asal Desa Guwang, Gianyar, ini. (Wema Satya Dinata)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul "Koster Usul Legalkan Arak Bali : Masak Bir Boleh, Arak Gak Boleh".
Baca Juga : Salut! Demi Menghindari Minuman Keras dan Narkoba, Pria Ini Rela Jadi Tunawisma dan Hidup di Kotak Telepon
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR