Intisari-Online.com - Setelah Perang Kemerdekaan 1948, Israel mengumumkan kontrol militer atas Yerusalem Barat.
Mereka juga memperluas hukum Israel ke wilayah itu untuk keperluan administrasi.
Tokoh-tokoh Palestina menyerukan Raja Abdullah dari Transyordan untuk mencaplok Yerusalem timur, dan pertemuan dengan Israel diatur untuk membahas persyaratan gencatan senjata dan mungkin rencana untuk perjanjian damai.
Sementara perjanjian damai tidak tercapai, Israel dan Transyordan menandatangani perjanjian gencatan senjata pada bulan April 1949, membekukan perbatasan Yerusalem dan meresmikan pembagian kota.
Baca Juga : Cinta Abadi Kaum Yahudi untuk Israel: Rela Menjadi Minoritas Asal Tetap Tinggal di Tanah Israel
Kota yang Terbagi
Solidaritas Israel dan Yordania di balik gagasan pembagian akan membantu memastikan pemeliharaannya dalam menghadapi tekanan PBB untuk menjadikan Yerusalem sebuah kota internasional.
Pada bulan Desember 1949, dengan mengabaikan (dan menentang) penegasan kembali PBB atas prinsip internasionalisasi, parlemen Israel menyatakan Yerusalem sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Israel dan ibukota abadi.
Kekuatan dunia akhirnya menerima status quo, tanpa mengeluarkan resolusi lebih lanjut tentang Yerusalem sampai 1967.
Baca Juga : Begini Jatuh Bangun Sejarah Israel dan Yahudi di Masa Permulaan
Reunifikasi Yerusalem
Pada bulan Mei 1967, setelah penutupan Selat Tiran di Mesir, Raja Hussein dari Yordania menandatangani pakta pertahanan dengan Mesir.
Source | : | myjewishlearning.com |
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Adrie Saputra |
KOMENTAR