"Ada juga yang memiliki kartu ATM dan buku tabungan," kata Udhi. Dari ketiga pengemis tersebut, hanya satu warga Pati.
Dua lainnya masing-masing warga Jepara dan Magelang. "Baru beberapa jam mengemis, masing-masing mereka mendapat Rp25.500, Rp35.000, dan Rp59.500," ujar Udhi. Udhi menuturkan, senjata tajam yang dibawa seorang pengemis disita Satpol PP, sedangkan uang hasil mengemis dikembalikan kepada para pengemis.
4. Petugas sosialisasikan Perda No 7 Tahun 2018
Setelah melakukan penertiban dan membawa sejumlah orang ke kantor Satpol PP Kabupaten Pati, petugas mengingatkan para pengemis tentang Perda No 7 Tahun 2018.
Baca Juga : Jika Melihat Tanda Garis Hitam di Kuku Anda Seperti Ini, Segeralah Hubungi Dokter!
"Baik yang meminta-minta maupun yang memberi dikenai denda Rp1 juta. Jangan dikira pengemis-pengemis itu orang yang tidak berpunya," kata Udhi.
Sementara itu, petugas terpaksa menyita senjata tajam yang ditemukan dari tangan salah satu pengemis yang terkena razia.
"Yang dari luar kota dititipkan ke petugas dinas perhubungan untuk dipulangkan dengan menumpang bus dari terminal," ungkap Udhi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com oleh Michael Hangga Wismabrata dengan judul "Fakta Legiman, Pengemis "Kaya Raya" Asal Pati, Sehari Rp 1 Juta hingga Tabungan Rp 1 Miliar"
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR