Cermati dan teliti dengan rinci setiap poin-poin perjanjian yang pasti menyertai. Seperti seorang teman yang urung meminjam lewat skema ini. Alasannya sederhana, bunga yang ditawarkan tinggi.
Setidaknya ada tiga hal yang mesti kita perhatikan agar tidak terkena masalah dengan peminjaman P2P lending ini.
1. Jangan sampai telat bayar
Bunga tinggi memang menjadi poin yang diwanti-wantikan oleh Otoritas Jasa Keuangan, lembaga pengawas industri keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menilai adanya kemudahan justru membuat risiko gagal bayar (default), baik bagi peminjam maupun pemberi pinjaman.
Risiko ini yang kemudian dikonversi ke rata-rata bunga pinjaman di atas bunga kredit perbankan konvensional pada umumnya. Tak berlebihan jika kemudian muncul istilah “rentenir digital” untuk layanan ini.
“Suku bunganya itu rata-rata di atas 19 persen. Apakah itu tidak seperti rentenir yang melalui internet?” ujar Wimboh.
Akan tetapi bunga tinggi tak menyurutkan niat perusahaan untuk terjun di bisnis ini.
Sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi terbit pada 28 Desember 2016, jumlah perusahaan yang menyediakan layanan P2P lending memang terus bertambah.
Baca Juga : Investor China Kembali Berikan Pinjaman kepada Indonesia untuk Infrastruktur
Source | : | Majalah Intisari |
Penulis | : | Agus Surono |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR