Tersangka mantan sekuriti
Dibalik penganiayaan yang menyebabkan nyawa korban melayang tersebut, tersangka HP disebutkan sebagai mantan sekuriti apartemen Green Pramuka City.
Informasi tersebut juga dibenarkan oleh pihak pengelola.
Namun, data masa kerja sekuriti belum dicek karena pihak pengelola baru mengetahui identitas tersangka pada Minggu sore setelah pengungkapan polisi di hadapan wartawan dalam konferensi pers.
"Memang benar HP adalah mantan sekuriti kami. Kemudian sudah keluar (sejak) April 2018 karena ada masalah," kata Lusida.
Lusida menambahkan, HP keluar dari pekerjaanya karena ada masalah, tetapi pihaknya sedang mendalami penyebabnya.
Namun, ia menerka penyebab umum karyawan dikeluarkan dari pekerjaanya karena tidak disiplin.
Dalam kejadian tersebut, HP dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ia juga terancam pidana maksimal 15 tahun. (Rima Wahyuningrum)
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Tewasnya Penghuni Apartemen Green Pramuka karena Cinta Ditolak")
Baca Juga : Info Lowongan Kerja Bulog: Waktu Pendaftaran dan Syarat-syaratnya
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Adrie Saputra |
KOMENTAR