Komentar berbau SARA
Komentar berbau SARA dan ujaran kebencian terhadap suatu kelompok melanggar UU ITE Pasal 28 ayat (2) dan bisa mendapatkan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Komentar body shaming
Bodu shaming atau menghina fisik seseorang di media sosial ternyata juga bisa berujung di pidana.
Karena mereka telah melanggar UU ITE serta perubahannya Pasal 45 ayat (3) dan pasal 27 ayat (3).
Hukumannya pun tidak sembarangan yaitu penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 750 juta.
Nah, itulah 4 jenis komentar yang bisa terjerat hokum pidana.
Jadi, jika Anda pernah melakukannya, sebaiknya berhenti melakukannya mulai sekarang.
Baca Juga : Merasa Janggal, Ternyata Sebulan Lebih Cacing Bersarang Dalam Hidung Anak Ini
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR