Apalagi untuk kasus Anjasmara ini, jenis komentarnya bersifat body shaming (menghina fisik seseorang).
Dilansir dari Klinik Hukum Online pada Senin (31/12/2018), ada beberapa jenis komentar yang bisa membuat pelakunya terjerat hukum pidana.
Ini 4 jenis komentar di antaranya.
Menyebarkan hoaks
Menyebarkan hoaks atau berkomentar yang menyebar berita palsu bisa dikenai hukuman pidana.
Hal itu telah tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 1945 Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15.
Komentar bersifat ancaman
Komentar yang bersifat mengancam dan meresahkan bisa dilaporkan ke polisi.
Karena komentar jenis ini melanggar Pasal 29 UU ITE dan pelaku bisa dikenai hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta sesuai Pasal 45B.
Baca Juga : Ingin Lebih Makmur di Tahun 2019? Ini 5 Tips yang Harus Anda Lakukan, Mudah Kok!
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR