Intisari-Online.com - Batas akhir pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi ditetapkan 31 Maret 2018, sedangkan untuk WP Badan Usaha 30 April 2018.
Anda sebaiknya tidak terlambat dalam melaporkannya, atau Anda akan dikenai denda.
Namun, Anda bisa melaporkan SPT Anda melalui jalur online sehingga lebih mudah dan tidak perlu datang ke kantor pajak.
Untuk melaporkan SPT Online, Anda perlu mempunyai EFIN (Electronic Filling Identification Number) yang pernah diberikan oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
(Baca Juga: Budi Hartono, Orang Terkaya Indonesia 2018 Ini Pernah Hampir Bangkrut Tapi Tidak Pernah Menyerah)
Dulu saat Anda akan melapor pertama kali, sudah pasti Anda meminta EFIN ke KPP. Bagaimana jika Anda lupa EFIN tapi terlalu sibuk untuk datang ke KPP?
Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan jika lupa EFIN :
1. Chatting dengan agen Chat Pajak.
- Bukalah situs www.pajak.go.id
- Klik logo chat pajak di bagian kanan bawah situs.
- Lalu tanyakan EFIN Anda pada petugas chat yang sedang online.
(Baca Juga: Inilah Rinto, Tukang Bakso Berdasi yang Berdandan 1 Jam dan Terinspirasi James Bond)
2 Mention akun Twitter @kring_pajak
- Tanyakan EFIN Anda dengan cuitan pada akun Twitter tersebut.
- Tunggu saja, admin @kring_pajak akan membalas pertanyaan Anda.
3. Bongkar berkas perpajakan Anda, siapa tahu kertas EFIN Anda terselip di berkas itu.
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Aulia Dian Permata |
KOMENTAR