2) Uang Pisah, yang besarnya dan pelaksanaanya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Apabila kami hubungkan dengan kasus yang Bapak berikan, maka pekerja yang mengundurkan diri tersebut tidak mendapatkan pesangon, dan hanya mendapatkan hak-hak sesuai dengan ketentuan di atas.
BACA JUGA: Mulai Sekarang, Berhentilah Makan Nasi Sisa Kemarin! Ini Alasannya
Dari uraian pertanyaan yang Bapak berikan, kami melihat ada indikasi bahwa terdapat pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja. Pelanggaran itu adalah:
a) Waktu Kerja terhadap pekerja yang melebihi waktu kerja yang diatur di dalam Undang-Undang;
b) Menghalang-halangi Pekerja yang hendak mengundurkan diri, padahal pekerja tersebut tidak terikat kontrak;
c) Tidak memberikan uang lembur dan waktu cuti terhadap pekerja.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut pada dasarnya bersifat normatif, dan untuk proses pelaporan ke Disnaker dapat dilakukan dengan pencatatan terhadap Pelanggaran tersebut melalui Suku Dinas Tenaga Kerja tempat pekerja tersebut bekerja (wilayah domisili perusahaan).
Namun harus diperhatikan juga mengenai tuntutan yang hendak dicapai oleh pekerja/karyawati tersebut, karena dengan latar belakang kasus seperti ini ada 2 (dua) hal yang hendak dicapai oleh pekerja, yaitu:
1) Pekerja mendapatkan hak-hak nya secara penuh yang diatur oleh Undang-Undang, dan tetap dipekerjakan oleh perusahaantersebut; atau
2) Pekerja mendapatkan hak-hak nya secara penuh, dan keluar dari perusahaan tersebut.
BACA JUGA: Perbedaan Hak Pesangon Bagi Pekerja yang Resign dan di-PHK
Mengapa demikian? Karena di dalam Hubungan Industrial hanya dikenal 4 (empat) jenis perselisihan, yaitu: Perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan Antar-SP/SB, dan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja.
Berkaitan dengan pilihan 1 (pertama) maka jenis perselisihan yang dicatatkan pada Suku Dinas Tenaga Kerja Terkait adalah Jenis Perselisihan Hak.
Sedangkan untuk pilihan 2 (kedua) maka jenis perselisihan yang dicatatkan pada Suku Dinas Tenaga Kerja adalah Jenis Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja.
Sekian jawaban yang dapat kami berikan, semoga dapat membantu dan memberikan pencerahan terhadap kasus yang Bapak hadapi. (LBH Mawar Saron)
BACA JUGA: Gaji Rp84 juta/Bulan Tapi Tidak Bisa Kaya, Itulah Fakta Rakyat Swiss
BACA JUGA: Inilah yang Akan Terjadi Jika Rutin Makan 6 Siung Bawang Putih Panggang Setiap Hari
Penulis | : | Yoyok Prima Maulana |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR