Terhadap Hak Pekerja untuk mengundurkan diri pada dasarnya diperbolehkan dan diatur di dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, namun dengan persyaratan tertentu, yaitu:
1) Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengundurran diri;
2) Tidak terikat ikatan dinas;
3) Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Akan tetapi harus tetap diingat, apakah dalam hal ini pekerja yang hendak mengundurkan diri tersebut masih terikat kontrak (dinas) atau tidak.
Karena apabila pekerja tersebut masih terikat kontrak dan tetap memaksakan untuk mengundurkan diri, sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, maka pengusaha dapat menetapkan Penalti terhadap pekerja berupa pembayaran ganti rugi sebesar upah pekerja tersebut sampai dengan batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Lebih lanjut lagi mengenai Hak-Hak yang didapatkan pekerja ketika mengundurkan diri, sesuai dengan ketentuan Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah:
1) Uang Penggantian Hak (Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003), yaitu :
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Penulis | : | Yoyok Prima Maulana |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR