Intisari-Online.com - “Akhirnya perjuangan keras 4 tahun temen temen dokter gigi terbayar, Albothyl resmi TIDAK DISARANKAN sebagai obat oral/sariawan oleh BPOM.”
Demikian cuit akun Twitter @Cho_ro pada Rabu pagi (14/2/2018).
Cuitan tersebut disertai lampiran foto yang menunjukkan surat dengan kop Badan Pengawa Obat dan Makanan (BPOM) tertanggal 3 Januari 2018.
Surat dengan perihal “Rekomendasi Hasil Rapat kerja Aspek Kemanan Pasca Pemasaran Policresulen dalam Bentuk Sediaan Cairan Obat Luar Konsentrat 36%” tersebut ditujukan kepada PT Pharos Indonesia, selaku produsen Albothyl.
(Baca juga: Cara Mengusir Sakit Kepala Dalam 5 Menit Tanpa Pil Ataupun Obat Kimia)
Akhirnya perjuangan keras 4 tahun temen temen dokter gigi terbayar, Albothyl resmi TIDAK DISARANKAN sebagai obat oral/sariawan oleh BPOM.
— Choro (@cho_ro) February 14, 2018
Tag dr gigi terbaik akuwh : @fairyteeth @_widyapsari pic.twitter.com/PQR3jWl8cx
Ada empat point penting dari hasil kajian BPOM terkait kandungan Policresulen dalam Albothyl, yaitu:
* Tidak terdapat bukti ilmiah/studi yang mendukung indikasi Policresulen cairan obat luar 36% yang telah disetujui;
* Policresulen cairan obat luar 36% tidak lagi direkomendasikan penggunaannya untuk indikasi pada bedah, dermatologi, otolaringologi, stomatologi dan adontology;
* Policresulen cairan obat luar 36% merupakan obat bebas terbatas yang dapat dibeli bebas tanpa resep dokter, tersedia dalam bentuk cairan konsentrat 36% dan penggunannya sangat berisiko/berbahaya jika digunakan tanpa pengenceran dahulu;
* Terdapat laporan chemical burn pada mucosa oral terkait penggunaan Policresulen cairan obat luar 36% oleh konsumen;
Nah, merujuk pada hasil kajian tersebutlah BPOM berani mengeluarkan rekomendasi sebagai berikut:
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR