Persyaratan yang harus dibawa pemohon, lanjut Bayu cukup melampirkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta mengisi formulir permohonan blokir kendaraan.
BACA JUGA: Mulai Sekarang, Berhentilah Makan Nasi Sisa Kemarin! Ini Alasannya
"Prosesnya juga tidak lama, hari itu diblokir, langsung tidak dikenakan pajak progresif," kata dia.
Nah, jadi apabila Anda pernah penjual mobil atau motor sebaiknya melakukan blokir di Samsat, agar tidak kena pajak progresif ketika membeli kendaraan baru. (Aditya Maulana)
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Blokir STNK Agar Tak Kena Pajak Progresif".
Penulis | : | Yoyok Prima Maulana |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR