Intisari-Online.com - Untuk pertama kalinya, Arab Saudi akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
PPN sebesar 5% itu akan dibebankan terhadap sebagian besar transaksi barang dan jasa.
Seperti diberitakan BBC, Senin (1/12) pengenaan PPN juga diterapkan Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA).
Penarikan PPN untuk yang pertama kalinya di negara-negara Teluk tersebut terjadi untuk menambal pendapatan yang susut gara-gara rendahnya harga minyak global.
(Baca juga: Perkenalkan, Serai si Penumpas Nyamuk, Ini Cara Praktis Memanfaatkannya)
Sebagai gambaran, di Arab Saudi lebih dari 90% pendapatan negara berasal dari industri minyak.
Sedangkan UEA mengandalkan 80% pendapatan negaranya dari industri minyak.
Adapun aturan PPN tersebut, mulai berlaku efektif per 1 Januari 2018.
Pemerintah UEA memperkirakan, pada tahun pertama aturan PPN diberlakukan ini dapat menyumbang kontribusi hingga US$ 3,3 miliar.
Sementara Arab Saudi belum memberikan gambaran, jumlah duit yang bisa diperoleh dari pengenaan PPN.
Sejumlah bidang usaha yang dikenakan PPN antara lain perdagangan bensin dan solar, makanan, pakaian, tagihan listrik dan kamar hotel.
Pengenaan PPN ini mungkin akan membawa dampak terhadap biaya perjalanan haji dan umrah umat Islam dari seluruh dunia yang menjalankan ibadah di Arab Saudi.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR