Intisari.Online.com - Baru-baru ini netizen heboh dengan pernyataan Jeremi Teti mengenai pasangan sejenis yang bisa punya keturunan dengan cara sewa rahim.
Tentu saja hal ini mengundang komentar dari berbagai pihak yang menentang pendapat tersebut.
Di Indonesia sendiri, sewa rahim (surogasi) dilarang.
Namun, beberapa negara justru melegalkan praktik ini asalkan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut.
BACA JUGA: Jangan Abaikan 5 Pertanda Mimpi Ini yang Mungkin Berhubungan dengan Dunia Nyata Anda!
Surogasi yang ilegal adalah yang membuatnya sebagai ladang bisnis atau komersial.
Surogasi sendiri adalah metode sekaligus persetujuan di mana seorang perempuan mau menjalani kehamilan bagi orang atau pasangan lain.
Dilansir dari theguardian.com, para ahli mengatakan bahwa negara-negara yang populer dengan paktik legal surogasi adalah AS, India, Thailand, Ukraina dan Rusia.
Biaya bervariasi antara satu negara dengan negara lain, dan juga bergantung pada jumlah siklus In Vitro Fertilization (IVF)/program kehamilan yang dibutuhkan, dan apakah diperlukan asuransi kesehatan.
BACA JUGA: Wahai Suami, Inilah 7 Hal yang Istri Anda Inginkan untuk Urusan Ranjang tapi Malu Mengatakannya!
Families Through Surrogacy, organisasi surogasi nirlaba internasional, memperkirakan biaya rata-rata di berbagai negara:
- US $ 100.000 (sekitar 1,4 miliar rupiah)
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR