Intisari-Online.com – Di banyak negara, termasuk Indonesia, ganja adalah barang terlarang untuk diperjualbelikan.
Namun, ada juga negara yang memperbolehkan penggunaan tanaman yang termasuk narkoba tersebut, untuk pengobatan. Seperti yang baru saja dilakukan oleh Selandia Baru.
Undang-undang terbaru yang diperkenalkan pada Rabu (20/12) ini membolehkan orang tertentu membeli ganja di apotek dengan resep dokter.
Adanya perubahan ini akan menjamin orang sakit dengan masa hidup kurang dari 12 bulan tidak akan dilarang untuk memiliki ganja.
BACA JUGA: 7 Desa Ini Tersembunyi di Tempat yang Tak Terbayangkan, Salah Satunya Ada di Kawah Gunung Berapi
Walaupun hal ini tidak sah bagi mereka menggunakan ganja, mereka tidak akan dipidanakan karena melakukanya.
Menteri Kesehatan Selandia Baru, David Clark mengatakan bahwa ukuran rasa kasihan yang dibolehkan pada beberapa orang yang telah menggunakannya dan akan diyakinkan tidak ada pidana ketika meresepkannya.
Keterangan lebih lanjut bagaimana skema baru ini akan bekerja masih belum jelas.
Namun, skema ini bertujuan untuk membuat pengobatan dengan ganja lebih siap bagi penderita penyakit stadium akhir atau sakit parah.
Sementara komite penasihat akan mengkaji permohonan untuk resep produk obat dengan ganja.
Permohonan ini, termasuk bagi seorang dokter yang mendaftar kepada Kementerian Kesehatan sebagai persetujuan dalam meresepkan produk obat yang mengandung THC.
Komite juga memberikan nasihat tentang bagaimana proses peresepan obat akan bekerja ketika skema baru pengobatan ini berjalan.
Penulis | : | Yoyok Prima Maulana |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR