Modus investasi ilegal
Apa saja modus investasi ilegal yang ditawarkan entitas-entitas tak berizin tersebut?
PT Ayudee Global Nusantara, misalnya, menawarkan produk investasi berupa penjualan produk kecantikan melalui paket reseller.
Total biaya sebesar Rp1,7 juta, namun untuk menjadi reseller cukup bayar Rp1,5 juta.
Keuntungan dari Reseller Get Reseller mendapatkan komisi Rp1 juta.
Bila mengajak 1 orang jadi reseller baru, maka akan mendapat bonus Rp100 ribu dan Rp200 ribu jika reseller yang disponsori berhasil mensponsori reseller baru.
Sementara itu, PT Monspace Mega Indonesia menawarkan paket menjadi member dengan total biaya investasi sebesar Rp2,25 juta.
(Baca juga: OJK: Tahun Depan, Jumlah Bank akan Berkurang)
(Baca juga: Jangan Sampai Tertipu, 14 Perusahaan Investasi Ini Baru Saja Dihentikan OJK)
Anggota akan mendapat 250 MSD atau mon space dollar, mata uang virtual yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan sarana investasi.
CV Usaha Mikro Indonesia melakukan penawaran kegiatan pemberian sembako beras dan penyertaan modal usaha secara bertahap dan bergilir.
PT Raja Walet Indonesia menawarkan kegiatan distribusi dan penjualan produk sabun walet.
IFC Markets Corp menawarkan layanan trading Forex Online, Broker CFD kontrak berjangka, indeks, saham, dan komoditas.
Forex Time Limited menawarkan platform trading forex pada indeks saham, komoditas, saham, logam, dan mata uang virtual.
Adapun ATM Smart Card melakukan penawaran 3 produk anjungan tunai mandiri (ATM) tanpa izin.
Sementara itu, PT Maju Aset Indonesia adalah perusahaan yang menawarkan investasi dalam bentuk penyertaan modal dengan imbal hasil 12 persen pada tahun pertama dan 8 persen pada tahun berikutnya.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, imbauan ini dikeluarkan mengingat entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi.
Hal ini berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
“Untuk terus melindungi konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran dan produk dari 21 entitas itu,” ujar Tongam.
(Sumber: Kompas.com)
Penulis | : | Moh Habib Asyhad |
Editor | : | Moh Habib Asyhad |
KOMENTAR