Masa komitmen pertamanya dimulai pada tahun 2008 dan berakhir pada tahun 2012.
Indonesia sendiri baru meratifikasi pada Desember 2004 melalui UU no 12 th 2004 dibawah kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono.
Baca Juga: Setelah Membunuh John Lennon, David Chapman Langsung Membaca Novel Terlarang di Amerika
Setelah melewati perjalanan yang panjang, pada 16 Februari 2005 Protokol Kyoto berkekuatan hukum secara internasional.
Namun, tanpa diratifikasi Amerika Serikat yang notabene merupakan kontributor emisi terbesar dunia.
Bahkan dengan asumsi Trump bahwa pemanasan global hanya rekayasa isu dan berita bohong semakin menunjukkan keteguhan AS untuk tidak ambil pusing merawat alam dan bumi yang menua.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR