(Baca juga: Pasien Bedah Sesar akan Ikut Dibebankan Biaya Operasi Jika BPJS Kesehatan Temukan Ini)
Kedua, mengusulkan cost sharing untuk penyakit yang butuh perawatan medis lama dan berbiaya tinggi (katastropik).
Ketiga, menaikan tarif premi peserta mandiri BPJS. Terakhir, mengalokasi penerimaan cukai rokok untuk menyokong kesehatan keuangan BPJS Kesehatan.
Kepala Pusat Penerangan Kemdagri Arief M Edie bilang, Kemdagri mengimbau Pemda mengalokasikan dana APBD untuk program JKN. Meski tak ada sanksi, evaluasi akan dilakukan.
"Ada sanksi sosial. Kami akan pertanyakan. Apalagi jika ada warga melapor," katanya, Jumat (24/11).
Sesuai UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, Pemda wajib alokasikan anggaran kesehatan minimal 10% dari total anggaran di luar gaji. Alokasi ini bisa untuk program JKN.
"APDB terbatas. Kalau tak cukup dan bisa akibatkan kesulitan, tak harus 10%," kata dia.
(Adinda Ade Mustami, Anggar Septiadi)
Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul “Daerah wajib pikul dana kesehatan”.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR