Intisari-Online.com - Pemerintah serius segera membenahi keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang terus defisit.
Makanya, Presiden Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) 8/ 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Diteken 23 November 2017, instruksi diberikan ke 11 menteri dan lembaga.
Antara lain: Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri BUMN, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Direksi BPJS Kesehatan, dan kepala daerah.
(Baca juga: Catat! Inilah 8 Penyakit yang Pembiayaannya Tak Lagi Ditanggung 100% oleh BPJS Kesehatan)
Presiden minta agar mereka mengambil langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan untuk menjamin kelangsungan dan peningkatan kualitas pelayanan peserta JKN.
Menteri Kesehatan, semisal, diminta evaluasi dan menyempurnakan regulasi terkait pelayanan kesehatan JKN.
Menkes juga harus menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan bagi peserta JKN dan menyempurnakan sistem pembiayaan bagi penyakit katastropik.
Sedang pemimpin daerah harus mengalokasikan anggaran untuk program JKN.
Gubernur diminta memastikan bupati dan walikota mengalokasikan anggaran untuk program JKN.
Menteri Dalam Negeri juga diminta untuk memastikan gubernur, bupati dan walikota mengalokasikan APBD untuk program JKN dan mendaftarkan seluruh penduduknya dalam program JKN.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR