Terkait pemberitaan ini, pihak BPJS Kesehatan memberikan tanggapan sebagai berikut:
Mengenai cost sharing, belum diputuskan. Ini perlu diluruskan agar tidak terjadi salah pengertian.
Ini hanya gambaran dan referensi akademik untuk diketahui perbandingannya dengan kondisi di negara2 lain yg menerapkan cost sharing.
BPJS Kesehatan diminta paparan pada Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI pada hari kamis tanggal 23 November 2017 tentang bagaimana membiayai penyakit katastropik, segala hal terkait manfaat jaminan diatur dalam peraturan perundang-undangan yg diterbitkan oleh regulator.
Informasi lebih lanjut hubungi:
Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat
humas@bpjs-kesehatan.go.id
Menanggapi hal tersebut, Intisari mengubah judul artikel ini yang sebelumnya 'Catat! Inilah 8 Penyakit yang Pembiayaannya Tak Lagi Ditanggung 100% oleh BPJS Kesehatan' menjadi 'Catat! Inilah 8 Penyakit yang Pembiayaannya Diwacanakan Tak Lagi Ditanggung 100% oleh BPJS Kesehatan'.
KOMENTAR