Imbauan ini tak main-main. Kelak, menurut ahli hukum Perancis, Eric Delcroix, imbauan tersebut bisa berubah menjadi ketetapan hukum yang disertai sanksi jika melanggar.
(Baca juga: Seorang Ibu Dihujat setelah Mengunggah Foto Anak Down Syndrome Terjebak di Dalam Mesin Cuci)
Hal yang digarisbawahi adalah pelanggaran privasi.
Saat ini pun, hukum privasi Perancis menyebut bahwa memublikasikan foto seseorang tanpa meminta izin bisa dikenakan hukuman penjara dan denda 45.000 euro (Rp 52 jutaan).
"Hukumnya jelas. Orangtua seharusnya menjaga foto anak-anaknya," kata advokat hukum internet di Perancis, Viviane Gelles.
(Fatimah Kartini Bohang)
Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul “Orangtua Diminta Tak Unggah Foto Anak ke Facebook”
(Baca juga: )
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR