Intisari-Online.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan 14 perusahaan pengelolaan investasi tak berizin.
Penghentian kegiatan usaha ini dilakukan pada Oktober 2017 ini.
Longam L Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK bilang penghentian kegiatan usaha pengelolaan investasi ini dilakukan karena tak memiliki izin usaha.
"Izin usaha ini terkait penawaran produk dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Longam dalam keterangan resmi, Senin (23/10).
Potesi kerugian masyarakat ini disebabkan karena penawaran imbal hasil dan keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
Terkait ini OJK juga telah memanggil 14 perusahaan terebut untuk diminta kejelasan legalitasnya.
Dari 14 perusahaan yang dipanggil 11 perusahaan tidak memenuhi panggilan.
Seluruh 14 tersebut yang operasionalnya disetop OJK adalah:
(Baca juga: Bisakah Berinvestasi Jika Hanya Miliki Uang Rp1 Juta?)
1. PT Dunia Coin Digital;
2. PT Indo Snapdeal;
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR