Peraturan yang melarang
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP 54/2007).
Secara khusus Pasal 3 dari PP 54/2007 memang mengatur tentang syarat mengadopsi seorang anak dari sisi agama, yaitu:
(1) Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.
(2) Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
Sekadar informasi, PP 54/2007 ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden yang sedang menjabat saat itu, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono pada 3 Oktober 2007.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR