Intisari-Online.com - Seperti pegawai negeri, anggota TNI pada jabatan tertentu bisa mendapatkan fasilitas kendaraan mobil atau sepeda motor demi mendukung kinerjanya.
Sebagai kendaraan dinas semua kendaraan TNI memiliki plat nomor khusus TNI yang menunjukkan asal markas dan satuannya.
Demi menunjang mobilitas kendaraan TNI yang dioperasikan oleh para anggotanya Datasemen Markas (Denma) umumnya menyediakan satu pompa bensin untuk memberi dukungan bahan bakar terhadap kendaraaan-kendaraan operasional TNI dengan aturan tertentu.
Jika kendaraan-kendaraan TNI itu mengalami kerusakan dan harus mengganti suku cadang, secara kedinasan, kendaraan itu akan diurus oleh bagian pembekalan dan angkutan (Bekang).
Jadi para personel TNI yang menggunakan kendaraan dinas, seperti juga kendaraan dinas yang dipakai oleh instansi lainnya, tidak perlu mengeluarkan ongkos untuk BBM dan biaya perawatan.
Bahkan ketika kendaraan TNI masuk jalan tol dan harus bayar biasanya ada uang pengganti dari kantor.
Tapi ketika berada di jalan raya dan tempat-tempat umum kendaraan TNI yang tidak sedang dalam kondisi berdinas dalam artian tidak menjalankan misi perang serta non perang harus mematuhi aturan lalu-lintas seperti kendaraan-kendaraan umum lainnya.
Kendaraan TNI memang mendapatkan prioritas ketika sedang dalam perjalanan berupa konvoi dan ketika di tol tidak perlu membayar, bisa menerobos lampu merah tapi dengan catatan di lokasi traffick light itu sudah dijaga oleh provost, dan kendaraan lain harus “mengalah” demi memberikan jalan.
Kendaraan TNI yang bisa dibawa pulang oleh anggota yang sudah berhak mendapatkan fasilitas kendaraan dinas juga bisa digunakan oleh anggota keluarga lainnya asal dalam pemakaiannya selalu mematuhi aturan berkendara dan juga mematuhi aturan lalu-lintas.
Di luar negeri seperti AS kendaraan militer bahkan harus menuruti perintah seorang satpam untuk diatur parkirnya ketika sedang berada di ruang publik.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR