Find Us On Social Media :

Lewat Hak Servituut, Tetangga 'Rumah Helikopter' Eko Purnomo dapat Dianggap Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

By Ade Sulaeman, Rabu, 12 September 2018 | 17:00 WIB

Baca Juga : Kasus Rumah 'Helikopter' Eko Purnomo: Komunikasi Buntu, Kehidupan Bertetangga pun Runyam

Baik beban maupun manfaat dari pengabdian itu boleh dihubungkan dengan pribadi seseorang.

Sementara pada Pasal 675 BW, dipaparkan bahwa hak servituut ini berisi kewajiban untuk membiarkan sesuatu atau untuk tidak melakukan seuatu.

Dalam Pasal 686 BW, dijelaskan pula mengenai beberapa jenis hak servituutyaitu:

Baca Juga : Populer di Indonesia, 6 Nama Anak Ini Ternyata Terlarang di Arab Saudi

Hak pengabdian pekarangan mengenai jalan untuk kaki adalah hak untuk melintasi pekarangan orang lain dengan jalan kaki.

Hak mengenai jalan kuda atau jalan ternak adalah hak untuk naik kuda atau menggiring ternak melalui jalan itu.

Hak mengenai jalan kendaraan adalah hak untuk melintas dengan kendaraan. Bila lebar jalan untuk jalan kaki, jalan ternak atau jalan kendaraan tidak ditentukan berdasarkan hak pengabdian, maka lebarnya ditentukan sesuai dengan peraturan khusus atau kebiasaan setempat.

Hak pengabdian pekarangan mengenai jalan kuda atau jalan ternak mencakup juga hak pengabdian atas jalan untuk jalan kaki; hak pengabdian mengenai jalan kendaraan, mencakup juga hak pengabdian mengenai jalan kuda atau jalan ternak dan jalan untuk jalan kaki.

Meski buku kedua BW dinyatakan sudah tidak berlaku lagi seiring dengan berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (“UUPA”), dalam beberapa kasus, hakim masih menggunakan aturan tersebut.

Berikut ini beberapa contohnya:

* Putusan Mahkamah Agung No. 1427 K/PDT/2011