Find Us On Social Media :

Lewat Hak Servituut, Tetangga 'Rumah Helikopter' Eko Purnomo dapat Dianggap Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

By Ade Sulaeman, Rabu, 12 September 2018 | 17:00 WIB

Intisari-Online.com - Kasus terkurungnya rumah Eko Purnomo oleh tembok-tembok tetangganya memunculkan fakta baru.

Denah yang terdapat dalam sertifikat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ternyata menunjukkan bahwa rumah Eko ternyata memiliki akses jalan berupa gang.

Namun, gang tersebut kini sudah tertutup oleh rumah salah seorang tetangganya.

Berdasarkan hasil pengukuran BPN, menurut Eko, gang tersebut tergolong sebagai fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

Baca Juga : Rumah di Bandung Dikepung Tembok Tetangga, Ini Aturan Hukum tentang 'Tanah Helikopter'

Rumah yang menutupi rumah tersebut tidak lain adalah milik Saldi, mantan ketua RW yang menjual tanah depan dan samping rumah Eko.

Eko mengaku, gang yang kini tertutup oleh rumah itulah yang kini dituntut oleh dirinya.

Sementara Saldi sendiri mengklaim bahwa lahan yang dalam denah BPN dianggap sebagai gang tersebut merupakan milik pribadinya.

Baca Juga : Osama bin Laden, Dalang Serangan 9/11 yang Berhasil Ditemukan dan Dibunuh CIA Berkat Teknologi Canggih Ini

Hak Servituut

Lalu bagaimana aturan hukumnya mengenai gang tersebut?

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (“BW”) mulai Pasal 674 sampai Pasal 710 BW diterangkan mengenai hak servituut alias pengabdian pekarangan.

Menurut pasal 674 BW, seperti dilansir dari hukumonline.com, hak servituut adalah suatu beban yang diletakkan atas sebidang pekarangan seseorang untuk digunakan dan demi manfaat pekarangan milik orang lain.