Find Us On Social Media :

Lewat Hak Servituut, Tetangga 'Rumah Helikopter' Eko Purnomo dapat Dianggap Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

By Ade Sulaeman, Rabu, 12 September 2018 | 17:00 WIB

Kasus ini berawal saat Telkomsel selaku penggugat tidak diizinkan untuk merawat BTS milik mereka disebabkan pemilik lahan yang menjadi satu-satunya akses menuju lahan tersebut melarangnya.

Alasan tergugat melarang tanahnya dilintasi sebenarnya cukup jelas, karena secara hukum dialah pemilik lahan tersebut.

Hanya saja, karena hakim merujuk pada hak servituuttergugat sebagai pemilik lahan dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan untuk mengizinkan pegawai Telkomsel untuk melalui lahannya jika akan melakukan perawatan BTS.

* Putusan Mahkamah Agung No 38 K/PDT/2008

Kasus yang termuat dalam putusan ini mirip dengan kasus yang menimpa Eko Purnomo, yaitu tergugat membangun tembok permanen sehingga gang atau akses masuk ke pekarangan penggugat tertutup.

Majelis Hakim Agung pada putusannya menyatakan bahwa tergugat sudah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dilansir dari hukumonline.com, Majelis Hakim Agung menyatakan:

Bahwa lagipula, sebagai fasilitas umum (jalan keluar masuk) bagi Penggugat yang sudah lama berlangsung, harus tunduk kepada ketentuan Pasal 674 KUHPerdata tentang hak servitut, di mana pekarangan milik yang satu dapat digunakan bagi dan demi kemanfaatan pekarangan milik orang yang lain.”

“Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, perbuatan Tergugat I membuat pagar tembok permanen yang menutup Gang/Jalan masuk ke tanah pekarangan milik Penggugat (HGB No. 239) adalah merupakan perbuatan melawan hukum, ...

Jadi jika merujuk pada hak servituut, dan jika denah BPN yang ditunjukkan Eko valid, maka bisa saja Eko berhak menuntut gang sebagai akses jalan menuju rumahnya.

Sementara perbuatan Saldi membangun rumah di atas gang tersebut dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum.

Baca Juga : Xiaomi Justru Tak Masuk 5 Besar, Inilah Ponsel Android Tercanggih Pada September 2018 Ini