Baca Juga : 10 Fakta Unik Nepal, Salah Satunya Pernah Disebut Sebagai Kota Ganja
Berbeda cerita dengan morfin.
"(Morfin) telah ada evidence base untuk digunakan sebagai obat dan telah memiliki izin edar dari BPOM," jelas maura.
Morfin sendiri digolongkan sebagai narkotika golongan II yang dapat digunakan dalam pengobatan berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menyoal ganja, hingga saat ini pemerintah Indonesia aktif mengikuti sidang Commison on Narcotoc Drugs (CND) yang dilaksanakan di United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC).
Di dalamnya terdapat pembahasan dan pengaturan narkotika serta perkembangannya.
"Berdasarkan bukti ilmiah, sampai saat ini CND masih memutuskan ganja tidak dapat digunakan sebagai pengobatan," kata Maura. (Ilham Pradipta)