Find Us On Social Media :

Jangan Mudah Terbuai Tawaran Kredit Online, Sudah Banyak Masyarakat Jadi Korban

By Intisari Online, Rabu, 12 September 2018 | 10:45 WIB

Intisari-Online.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat makin banyak aduan dari konsumen mengenai tata cara penagihan serta denda dan bunga yang tinggi dari perusahaan financial technology (fintech) ilegal.

Bahkan, tidak sedikit konsumen yang mengaku sampai diteror oleh fintech tempat mereka mengajukan pinjaman dengan tindakan yang melanggar hak-hak konsumen.

"Untuk itu, YLKI meminta konsumen tidak melakukan utang piutang dengan perusahaan fintech atau kredit online yang tidak terdaftar atau berizin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada Kompas.com pada Rabu (12/9/2018) pagi.

Tulus menuturkan, konsumen perlu lebih cermat dalam menentukan perusahaan fintech mana yang akan mereka jadikan tempat mengajukan pinjaman.

Baca Juga : Untuk Menyelundupkan Obat-obatan Terlarang, Raja Kokain Pablo Escobar Bayar Pilotnya Rp7 Miliar Sekali Jalan

Termasuk dengan membaca secara teliti syarat dan ketentuan yang mereka terapkan bagi para peminjam.

Jika konsumen sudah terlanjur mengajukan pinjaman di perusahaan fintech yang ilegal, Tulus mendorong supaya mereka tidak segan lapor ke polisi bila mengalami hal yang tidak sepatutnya.

Hal yang dimaksud seperti teror dari perusahaan fintech saat menagih utang yang terlambat sampai penggunaan data pribadi peminjam secara sepihak.

Adapun berdasarkan aduan konsumen fintech ilegal, mereka mendapat teror karena telat membayar pinjaman dengan cara ditelepon atau dikirimi pesan melalui WhatsApp dan SMS.

Baca Juga : Kecelakaan Maut Sukabumi Tewaskan 21 Orang, Ini Cara Memilih Tempat Duduk Aman Saat Naik Kendaraan

Konsumen juga dikenakan denda harian, mulai dari Rp50.000 sampai bunga pinjaman hingga 62 persen dari utang pokoknya.

"Jika konsumen nekat dan terjebak pada utang piutang dengan perusahaan fintech ilegal, maka tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggung jawaban," tutur Tulus.

YLKI juga mendesak OJK untuk lebih tegas menindak keberadaan fintech ilegal yang jauh lebih banyak dari yang resmi atau terdaftar.