Find Us On Social Media :

Terus Kejar Penerimaan Pajak, Aparat Pajak Segera Bisa Intip Saldo Rekening WNI di Bank Luar Negeri

By Intisari Online, Rabu, 12 September 2018 | 09:45 WIB

Intisari-Online.com - Mulai akhir September ini, saldo rekening bank WNI di bank luar negeri bakal bisa diintip oleh aparat pajak.

Selain identitas pemilik rekening, nomor rekening, identitas lembaga keuangan, saldo rekening, penghasilan bunga yang diperoleh dari rekening juga bakal bisa dilihat petugas Ditjen Pajak.

Data tersebut bakal terbuka bagi pajak seiring dimulainya pertukaran data pajak otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Common Transmission System (CTS).

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama, pertukaran data ini diatur dalam Undang-Undang No. 9 tahun 2017 tentang pertukaran data nasabah.

Baca Juga : Osama bin Laden, Dalang Serangan 9/11 yang Berhasil Ditemukan dan Dibunuh CIA Berkat Teknologi Canggih Ini

Di mata pajak, program ini berpotensi meningkatkan penerimaan pajak dari pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dan pasal 29 orang pribadi.

Selain itu, program AEoI ini juga diharapkan mendorong kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajibannya.

“Ini sebagai instrumen yang sangat penting untuk mendorong kepatuhan wajib pajak kita. Jadi nanti kita dapat data harta wajib pajak WNI kita di luar negeri,” kata Yoga.

Kata Yoga, kepatuhan para wajib pajak itu nantinya akan diperiksa lagi setelah data-data yang diperoleh dari sistem AEoI ini diperoleh DJP.

Baca Juga : Jack Ma: Saya Tidak Ingin Mati di Kantor, Saya Ingin Mati di Pantai

Selanjutnya berdasarkan data yang diperoleh, DJP berwenang memeriksa perihal SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) apakah sudah dilaporkan atau belum oleh wajib pajak.

Jika belum, maka akan dilakukan tindak lanjut agar wajib pajak segera melaporkan ke DJP.

“Kalau sudah lapor data tersbut ok. Kalau penghasilannya sudah dibayarkan pajaknya ya sudah. Tapi kalau yang belum, ya nanti kami infokan dan tindak lanjuti, supaya ia (wajib pajak) melaporkan,” imbuhnya.

Menurut penelusuran Kontan.co.id, sampai Juni 2018 lalu, setidaknya 102 negara sudah berkomitmen pada pertukaran data hingga 2018 ini.

Baca Juga : Inilah Cadangan 'Senjata' Indonesia yang Bikin Ekonominya Kalahkan Malaysia

Berikut datanya menurut Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Negara-negara yang melakukan pertukaran pertama pada 2017 (49): Anguilla, Argentina, Belgia, Bermuda, British Virgin Islands, Bulgaria, Cayman Islands, Kolumbia, Kroasia, Siprus, Republik Czech , Denmark, Estonia, Faroe Islands, Finlandia, Prancis, Jerman, Gibraltar, Yunani, Guernsey, Hungaria, Eslandia, India, Irelandia, Isle of Man, Italia, Jersey, Korea, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, Meksiko, Montserrat, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Romania, San Marino, Seychelles, Republic Slovak, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Turks dan Caicos Islands, Inggris.

Negara-negara yang melakukan pertukaran pertama pada 2018 (53): Andorra, Antigua dan Barbuda, Aruba, Australia, Austria, Azerbaijan, The Bahamas, Bahrain, Barbados, Belize, Brazilia, Brunei Darussalam, Kanada, Chile, China, Cook Islands, Costa Rica, Curacao, Dominika, Ghana, Greenland, Grenada, Hong Kong (China), Indonesia, Israel, Jepang, Kuwait, Lebanon, Macau (China), Malaysia, Marshall Islands, Mauritius, Monako, Nauru, New Zealand, Niue, Pakistan, Panama, Qatar, Russia, Saint Kitts and Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent and the Grenadines, Samoa, Saudi Arabia, Singapura, Sint Maarten, Swiss, Trinidad dan Tobago, Turki, Uni Emirat Arab, Uruguai, Vanuatu

Negara-negara yang melakukan pertukaran pertama pada 2019/2020 (4): Albania (2020), Maldives (2020), Nigeria (2019), Peru (2020)

Negara berkembang yang belum menetapkan waktu pertukaran data (43): Armenia, Benin, Botswana, Burkina Faso, Kamboja, Kamerun, Chad, Côte d’Ivoire, Djibouti, Republik Dominika, Ekuador, Mesir, El Salvador, bekas Yugoslav Republic of Macedonia, Gabon, Georgia, Guatemala, Guyana, Haiti, Jamaika, Kazakhstan, Kenya, Lesotho, Liberia, Madagascar, Mauritania, Moldova, Mongolia, Montenegro, Morocco, Niger, Papua New Guinea, Paraguay, Philippines, Rwanda, Senegal, Serbia, Tanzania, Thailand, Togo, Tunisia, Uganda, Ukraina.

(Hasbi Maulana, Kiki Safitri)

Baca Juga : Kasus Roy Suryo, ICW: Besok-besok, Orang Selesai Menjabat akan Membawa Pulang Mobil Dinasnya