Find Us On Social Media :

Mulai Sekarang, Jangan Buang 'Boarding Pass' Kereta Api Anda, Bisa dapat Tiket Gratis!

By Intisari Online, Rabu, 12 September 2018 | 08:30 WIB

Intisari-Online.com - Sebagian orang mungkin masih banyak yang belum tahu adanya fasilitas penukaran boarding pass kereta api (KA) dengan tiket gratis yang disediakan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Ya, sebenarnya ini memang merupakan program yang telah dilaksanakan PT KAI beberapa waktu lalu.

Namun, sudah tahukah Anda bagaimana cara menukarkan boarding pass (tiket) dengan tiket gratis ini? Berikut ulasan Kompas.com.

Boarding pass (tiket) yang dapat ditukarkan merupakan tiket KA kelas komersial.

Baca Juga : Seram! Kota Paling Berbahaya di Dunia Ini Lokasinya Tak Jauh dari Indonesia

PT KAI menerapkan beberapa syarat dan ketentuan lain terkait penukaran tiket gratis ini, sebagai berikut:

1. Penumpang memiliki 20 boarding pass (tiket) dengan rentang waktu 12 bulan sejak keberangkatan KA pertama (ditukarkan dalam waktu 12 bulan tersebut).

2. Penumpang memiliki 15 boarding pass (tiket) dengan rentang waktu enam bulan sejak keberangkatan KA pertama (ditukarkan dalam waktu enam bulan tersebut).

3. Rentang waktu yang dimaksud di atas dihitung mundur dari tanggal penukaran tiket.

Baca Juga : Jonatan Christie Ternyata Punya Niat 'Nakal' Saat Ngepel di Lapangan, Ini Pengakuannya

4. Tiket (boarding pass) atas nama penumpang yang sama.

6. Tiket (boarding pass) dengan perjalanan atau parsial (PP) searah maupun sebaliknya. Misalnya untuk Rute Yogyakarta-Jakarta atau Jakarta-Yogyakarta.

7. Penukaran tiket gratis dihitung sejak tanggal kebarangkatan tiket atau boarding pass pertama dan tidak boleh lebih dari rentang waktu yang ditentukan. Apabila melewati rentang waktu tersebut maka sudah tidak berlaku.