Find Us On Social Media :

Viral Situs Cek Rekening untuk Perangi Tindak Kejahatan Online, Inilah Penjelasan CekRekening.id

By Tatik Ariyani, Rabu, 12 September 2018 | 10:30 WIB

Intisari-Online.com - Salah satu unggahan akun twitter Cepi Aditiya (@ACStyles30) mengenai pengecekan rekening saat akan melakukan transaksi online menjadi viral di media sosial.

Dalam sebuah tweet, Cepi menulis bahwa pengecekan bisa dilakukan melalui situs resmi yang diluncurkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo), yaitu cekrekening.id.

Tweet tersebut telah di-retweet sebanyak lebih dari 12.000 kali dan mendapatkan likes lebih dari 19.000 kali.

Baca Juga : Tak Hanya untuk Berhubungan Intim, di Kuba Kondom Punya Banyak Fungsi

Cepi mengatakan, awalnya ia mendapatkan informasi mengenai situs resmi Kominfo ini dari akun facebook bernama Bagus Rahmat Prabowo.

Situs resmi yang dikeluarkan Kominfo ini adalah www.cekrekening.id.

- Penjelasan Kominfo

Saat dihubungi Kompas.com, Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, situs tersebut telah diluncurkan sejak awal 2017.

Baca Juga : Sama-sama Dijual Melalui Flash Sale, Laris Mana Xiaomi Redmi 6A dan Redmi 5A?

Situs ini digunakan untuk mengumpulkan database rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.

"Benar (resmi). Cekrekening.id didedikasikan khusus untuk pengecekan nomor rekening bank," kata Ferdinandus, Selasa (11/9/2018).

Kominfo membuat situs tersebut dikarenakan banyaknya laporan masyarakat tentang rekening-rekening yang digunakan untuk tindak pidana, terutama penipuan dan investasi bodong.

"Salah satu cara untuk memerangi tindak kejahatan penipuan online dan investasi bodong, Kominfo luncurkan website ini," ujar Ferdinandus.

Baca Juga : Melakukan Pertemuan Sambil Berenang, Cara Konyol Mantan Presiden China Memperlakukan PM Uni Soviet

Dalam situs ini, terdapat dua fitur utama, yaitu periksa rekening dan laporkan rekening.

Rekening yang dapat dilaporkan merupakan rekening yang terkait dengan tindak pidana, seperti penipuan, investasi palsu, terorisme, narkotika dan obat terlarang, serta kejahatan-kejahatan lainnya.

Ferdinandus menambahkan, nomor rekening yang dilaporkan berulang-ulang akan dilakukan pengecekan ke bank bersangkutan.

Pelaporan tersebut dapat dilakukan secara online dan offline. Pelaporan online dilakukan melalui aplikasi atau situs.

Baca Juga : Potret Suku Baka Pygmies di Afrika Tengah, Jauh dari Modernisasi dan Minim Perawatan Medis

Kemudian, pelaporan offline dapat dilakukan dengan datang langsung ke call center dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.Ia mengimbau masyarakat yang akan melakukan transaksi elektronik dan pembayaran dengan transfer uang untuk memeriksa nomor rekening tujuan transfer melalui situs www.cekrekening.id.

"Pastikan selalu berhati-hati dan waspada pada setiap melakukan pembayaran transaksi secara online," tutur Ferdinandus.

- Isi situs

1. Periksa rekening Saat Anda membuka laman www.cekrekening.id, tampilan halaman utama akan berisi periksa rekening.

Pengguna hanya memasukkan nama bank dan nomor rekening tujuan, kemudian klik periksa rekening, dan hasil pencarian akan muncul.

Jika suatu nomor rekening pernah dilaporkan, maka nantinya akan muncul nama rekening dan laporan rekam jejak rekening tersebut.

2. Laporakan rekening

Saat Anda akan melaporkan suatu nomor rekening, pastikan masukkan data nama bank, nomor rekening, nama pemilik, kategori penipuan, dan kronologi kejadian secara benar dan valid.Selanjutnya, lampirkan bukti penipuan dengan cara mengunggahnya, seperti scan bukti transfer atau bukti pembayaran, tangkapan layar percakapan, dan tangkapan layar bukti transaksi.

Verifikasi captcha yang tersedia, lalu klik "submit".

Baca Juga : Saking Cantiknya Tentara Wanita Israel Dilarang Berbaju Putih, Ini Foto-fotonya!Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Situs Cek Rekening Viral di Medsos, Ini Penjelasan soal CekRekening.id"