Find Us On Social Media :

Rumah di Bandung Dikepung Tembok Tetangga, Ini Aturan Hukum tentang 'Tanah Helikopter'

By Ade Sulaeman, Selasa, 11 September 2018 | 15:13 WIB

Baca Juga : Dulu Kaum Yahudi Hampir Memilih Argentina Sebagai Tanah Air, Bukan Palestina

Pasal 667 KUH Perdata:

Pemilik sebidang tanah atau pekarangan, yang demikian terjepit letaknya antara tanah-tanah orang lain, sehingga ia tak mempunyai pintu keluar ke jalan atau parit umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya supaya memberikan jalan kepadanya melalui pekarangan pemilik tetangga itu, dengan mengganti ganti rugi yang seimbang.”

Pasal 668 KUH Perdata:

Jalan keluar itu harus diadakan pada sisi pekarangan atau tanah yang terdekat dengan jalan atau parit umum, namun dalam suatu jurusan yang demikian sehingga menimbulkan kerugian yang sekecil-kecilnya, bagi pemilik tanah yang dilalui.”

Baca Juga : Mau Menanam Cabai? Tabur Ampas Kelapa, Efeknya di Luar Dugaan

Berdasakan kedua pasal tersebut, maka pada dasanya Eko memiliki hak untuk menuntut salah satu tetangganya untuk memberikan akses jalan untuk Eko.

Posisinya berada di sisi pekarangan atau tanah yang terdekat dengan jalan atau parit umum.

Tujuan dari penentuan posisi tersebut adalah agar pemberian akses jalan hanya akan menimbulkan kerugian yang sekecil-kecilnya bagi tetangga Eko selaku pemilik tanah.

Namun, tentu saja, seperti termuat dalam Pasal 667 KUH Perdata di atas, akses jalan tersebut tidak diberikan serta merta, melainkan melalui pemberian ganti kerugian.

Dengan kata lain, tanah yang dijadikan akses jalan tersebut harus dibeli.

Namun, perlu dicatat bahwa harga yang diberikan oleh tetangga Eko selaku pemilik tanah yang akan dijadikan akses jalan haruslah wajar.

Jika tidak, maka Eko dapat menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri.

Baca Juga : Viral Gudang Garam Ikut Bisnis Tol dan Kota Menyerupai China