Find Us On Social Media :

Rumah di Bandung Dikepung Tembok Tetangga, Ini Aturan Hukum tentang 'Tanah Helikopter'

By Ade Sulaeman, Selasa, 11 September 2018 | 15:13 WIB

Intisari-Online.com - Eko Purnomo (37), warga Kampung Sukagalih, Desa Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, tak dihuni sejak 2016.

Penyebabnya adalah ketiadaan akses masuk menuju rumahnya yang tertutup oleh tembok-tembok milik tetangganya.

Rumah yang sempat dijual di media sosial tersebut sebenarnya sudah ditinggali Eko dan keluarganya sejak 2008.

"Di tahun yang sama, di samping rumah saya juga ada yang beli, dan kedua pemilik rumah itu berbarengan membangun rumahnya," ujar Eko Purnomo saat ditemui di rumah kontrakannya di Kampung Ciporea, Kelurahaan Pasanggrahan, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Senin (10/9/2018), seperti dilansir dari tribunnews.com.

Baca Juga : Berita Kecelakaan di Sukabumi, Kisah Nasi Basi yang Jadi Firasat Tergulingnya Bus ke Jurang

Eko mengaku sempat bernegosiasi dengan pemilik tanah yang di depan rumahnya untuk membeli sebagian tanahnya seharga Rp10 juta, namun pemilik tanah tersebut tidak mau memberikan.

Pada 2017, Eko memperjuangkan tanah dan rumahnya itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung.

Pihak BPN merespon dan mengeluarkan Surat Berita Acara Pengukuran, dan hasilnya rumah Eko harus diberi akses jalan.

Namun, hingga kini akses jalan tersebut tidak pernah didapatnya.

Baca Juga : Parkir 5 Hari di Bandara Soekarno-Hatta, Reza Ditagih Rp1,3 Juta! Ini penjelasan PT Angkasa Pura II

Tanah Helikopter

Kondisi yang dialami oleh Eko tersebut kerap dikenal dengan sebutan "tanah helikopter", yaitu suatu kondisi di mana tanah tidak memiliki akses jalan alias terkurung oleh tanah-tanah di sekitarnya.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Pedata), tepatnya pada Pasal 667 dan Pasal 668, bahkan membahasnya secara khusus.