Find Us On Social Media :

Anggodo Widjojo, Salah Satu Aktor Utama di Balik Kasus Cicak vs Buaya Meninggal Dunia

By Intisari Online, Senin, 10 September 2018 | 19:30 WIB

Intisari-Online.com - Masih ingat dengan Anggodo Widjojo, sosok utama dalam kasus Cicak vs Buaya yang sempat ramai itu?

Jumat (7/9) kemarin, pengusaha kaya raya itu dikabarkan tutup usia.

Menurut berita duka yang diumumkan melalui media massa, Anggodo meninggal pada usia 63 tahun di Rumah Sakit Premier Nginden, Surabaya.

Berdasarkan iklan tersebut, Anggodo meninggal dunia pada Jumat, 7 September 2018, pukul 15.43 WIB.

Jenazah disemayamkan di Grand Heaven, Suite Room 111-112, Pluit Raya, Jakarta Utara.

Rencananya, Anggodo akan dimakamkan pada Selasa, 11 September 2018, di Pemakaman San Diego Hils, Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga : Idrus Marham Akhirnya Pakai Rompi Oranye KPK Setelah Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan, Anggodo mendapat bebas bersyarat pada Maret 2015.

"Benar, bebas bersyarat sejak 6 Maret 2015 dan berakhir pada 14 Januari 2019," uja Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Senin (10/9).

Menurut Ade, hingga saat ini Anggodo masih menjadi pengawasan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan.

Berdasarkan pemberitaan Tribunnews.com, jenazah Anggodo sempat disemayamkan di Yayasan Adi Jasa, Surabaya.

Operator Yayasan Adi Jasa, Sigin, mengatakan, jenazah Anggodo masuk pada Jumat malam dan langsung dibawa ke Jakarta pada Sabtu (8/9) subuh.

Nama Anggodo ramai dibicarakan sekitar tahun 2009-2010.

Ia merupakan adik dari Anggoro Widjojo, narapidana kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu di Kementerian Kehutanan.

Anggoro menyuap empat anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, guna mendapatkan proyek dalam sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) tahun 2006-2007 di Departemen Kehutanan sebesar Rp180 miliar.

Baca Juga : Akhirnya Terkuak Setelah 7 Tahun, Najib Razak Ternyata Bayar Jaksa Kasus Sodomi Sebesar Rp34 Miliar

Pada Agustus 2010, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Anggodo Widjojo dengan hukuman empat tahun penjara.

Majelis hakim menilai Anggodo terbukti secara sah dan menyakinan melakukan tindak pidana korupsi.

Anggodo terbukti melakukan percobaan penyuapan pimpinan KPK dan upaya menghalang-halangi penyidikan KPK terkait kasus sistem komunikasi radio terpadu yang melibatkan kakaknya itu.

Dalam proses banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Anggodo.

Namun, dalam pengajuan kasasi, Mahkamah Agung semakin memperberat hukuman Anggodo.

MA menambah hukuman Anggodo dari 5 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Anggodo terbukti melakukan permufakatan jahat untuk mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK lebih dari Rp5 miliar.

Cicak vs buaya

Kasus yang melibatkan Anggodo dan Anggoro merupakan kasus yang mengawali konflik KPK dan Polri yang dikenal sebagai kasus Cicak vs Buaya.

Kasus itu membuat dua pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Bibit S Rianto, diduga dikriminalisasi.

Saat itu, Bibit dan Chandra dijadikan tersangka oleh kepolisian dengan sangkaan menerima suap dari Anggoro melalui Anggodo.

Baca Juga : Ditilang, Anak SD Ini Menangis Sejadinya dan Menciumi Tangan Polisi

Bibit dan Chandra disangka menyalahgunakan wewenang saat menerbitkan surat pencegahan Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo serta surat pencegahan dan pencabutan pencegahan Direktur Utama PT Era Giat Prima Djoko S Tjandra.

Belakangan, terungkap adanya rekayasa berdasarkan rekaman pembicaraan hasil sadapan KPK.

Di Mahkamah Konstitusi, rekaman percakapan telepon seluler Anggodo dengan sejumlah pejabat kepolisian dan kejaksaan diputar.

Rekaman itu dengan vulgar menyebut bagaimana merancang kasus Bibit-Chandra hingga tawar-menawar imbalan kepada pihak-pihak yang diduga ikut merekayasa.

Kejaksaan Agung lalu menghentikan perkara pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang disangkakan kepada Bibit-Chandra dengan alasan demi hukum.

Setelah itu, KPK menjerat Anggodo dengan sangkaan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung perkara korupsi yang sedang ditangani KPK. (Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggodo Widjojo, Sosok di Balik Kasus Cicak Vs Buaya, Meninggal Dunia".