Find Us On Social Media :

Anggodo Widjojo, Salah Satu Aktor Utama di Balik Kasus Cicak vs Buaya Meninggal Dunia

By Intisari Online, Senin, 10 September 2018 | 19:30 WIB

Ia merupakan adik dari Anggoro Widjojo, narapidana kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu di Kementerian Kehutanan.

Anggoro menyuap empat anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, guna mendapatkan proyek dalam sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) tahun 2006-2007 di Departemen Kehutanan sebesar Rp180 miliar.

Baca Juga : Akhirnya Terkuak Setelah 7 Tahun, Najib Razak Ternyata Bayar Jaksa Kasus Sodomi Sebesar Rp34 Miliar

Pada Agustus 2010, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Anggodo Widjojo dengan hukuman empat tahun penjara.

Majelis hakim menilai Anggodo terbukti secara sah dan menyakinan melakukan tindak pidana korupsi.

Anggodo terbukti melakukan percobaan penyuapan pimpinan KPK dan upaya menghalang-halangi penyidikan KPK terkait kasus sistem komunikasi radio terpadu yang melibatkan kakaknya itu.

Dalam proses banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Anggodo.

Namun, dalam pengajuan kasasi, Mahkamah Agung semakin memperberat hukuman Anggodo.

MA menambah hukuman Anggodo dari 5 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Anggodo terbukti melakukan permufakatan jahat untuk mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK lebih dari Rp5 miliar.

Cicak vs buaya