Find Us On Social Media :

Kelak Pemerintah akan Blokir Pedagang Online yang Tak Laporkan Barang Dagangannya

By Intisari Online, Kamis, 6 September 2018 | 11:15 WIB

Intisari-Online.com - Guna menegakkan aturan main, pemerintah akan beri sanksi tegas bagi pelaku bisnis perdagangan daring atau e-commerce.

Sanski berupa pemblokiran, bakal pemerintah jatuhkan bagi pelaku bisnis yang tidak melaporkan produk dagangan mereka.

Sanksi ini akan masuk dalam aturan tentang pengawasan perdagangan elektronik.

Aturan tersebut menjadi turunan dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce) yang saat ini sedang menunggu pengesahan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga : DN Aidit ketika Diwawancarai Intisari Maret 1964: Banyak Minum Air Putih, Rokok, dan Secangkir Kopi Pahit

RPP yang saat ini sudah masuk Sekretariat Negara (Setneg) itu ditargetkan bisa mulai efektif berjalan sebelum tahun 2018 berakhir.

Dalam aturan ini, pemerintah mewajibkan seluruh pelaku e-commerce melaporkan barang atau produk yang diperdagangkan kepada pemerintah.

Kewajiban tersebut bertujuan untuk melihat daftar barang yang diperjualbelikan pelaku usaha e-commerce.

Namun, saat ini pemerintah masih mencari formula terkait cara pendataan barang itu.

Baca Juga : Kisah Gadis Cantik yang Melelang Keperawanannya Setelah Frustrasi Dikhianati Sang Pacar

"Sekarang akan diatur, tapi sistem pencatatan masih dibuat karena tidak mudah," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemdag) Karyanto Suprih, Rabu (5/9).

Dia menyebutkan, Kemdag juga masih membahas siapa yang akan diberi wewenang mencatat dan melaporkan daftar barang tersebut.

Opsinya adalah pelaporan bisa dilakukan pedagang langsung ataupun melalui situs belanja (marketplace) yang menaungi pedagang tersebut.