Find Us On Social Media :

Benarkah Semua Aktivitas Ponsel Kita Disadap oleh Pemerintah? Termasuk WhatsApp dan Facebook?

By Intisari Online, Kamis, 30 Agustus 2018 | 11:00 WIB

Diharapkan tidak meneruskan tulisan atau video dll,bila Anda menerima postingan mengenai situasi politik/masalah Pemerintahan sekarang(terkait UU ITE)

POLRI telah mengeluarkan pemberitahuan yang disebut Kejahatan Cargo, dan tindakan akan dilakukan, bila perlu hapus saja postingan yg masuk kalau akan merugikan anda Contohnya, Pesan2 yg berisi tentang Hasutan, Teror n Pornografi.

Menulis/meneruskan pesan apapun pada setiap perdebatan politik dan agama skrg mrp pelanggaran penangkapan tnp surat perintah(dasar UU no.19 Th.2016 ttg perubhan UU ITE)

Bila anda sebagai Admin Group bisa dlm masalah besar dlm kasus Hukumnya.

semoga berguna,terimakasih-----------------------------

Baca juga: Ngepel Lantai Hingga Buka Baju, Inilah Deretan Aksi 'Wow' Jonatan Christie yang Bikin Wanita Histeris

Lantas apakah ini hoaks atau fakta?

Informasi di pesan berantai tersebut dipastikan hoaks alias berita palsu. Pesan berantai ini sejatinya sudah muncul sejak lama dan kemudian diolah kembali dengan tujuan tertentu.

Menurut Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, ada beragam alasan mengapa pesan berantai hoaks ini kembali muncul.

Menurut dia, ada yang tidak tahu bahwa itu adalah hoaks, ada yang tahu tapi disebarkan untuk menakut-nakuti bahkan ada saja yang menyebarkan sekadar untuk lucu-lucuan.

"Postingan tersebut adalah postingan lama yang diolah ulang. Ini adalah hoaks. Pemerintah sama sekalil tidak melakukan apa yang disampaikan dalam postingan tersebut," ungkap Ferdinandus kepada KompasTekno, Kamis (29/8/2018).

"Kami mengimbau agar masyarakat tidak ikut-ikutan menyebarkan informasi hoaks tersebut," lanjutnya.