Find Us On Social Media :

Bunuh Waria yang Ingin Memperkosanya, Remaja Ini Divonis 13 Tahun Penjara

By Intisari Online, Rabu, 29 Agustus 2018 | 08:00 WIB

Intisari-Online.com - Hadian, remaja yang berusia 19 tahun divonis oleh hakim dengan kurungan penjara selama 13 tahun atas aksi pembunuhan yang dia lakukan terhadap Aldi alias Badik alias Chika (25), seorang waria salon.

Vonis tersebut dijatuhkan hakim ketua Sunggul Simanjuntak di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (28/8/2018).

Dalam putusan yang dibacakan hakim, terdakwa terbukti bersalah dengan menghilangkan nyawa korban, yakni dengan memukul kepala Chika menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.

Mendengar vonis yang dijatuhkan hakim, keluarga terdakwa pun langsung berteriak histeris lantaran menilai hakim tidak adil dalam menjatuhkan hukuman.

Baca juga: Mel B Lakukan Rehabilitasi karena Kecanduan Seks: Ini Kecenderungan Umum dan Cara Mengatasinya

Kuasa hukum terdakwa, Wawan pun langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.

"Selama persidangan kita menghadirkan 14 saksi yang menyatakan klien kami saat kejadian berada di dekat rumahnya sedang makan dan tidak berada di lokasi kejadian atau TKP. Tapi ternyata itu tidak dipertimbangkan hakim. Jelas kita akan melakukan upaya banding karena tidak puas dengan putusan ini,” kata Wawan usai sidang.

Untuk diketahui, putusan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolani selama 15 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca juga: Jadi Bocah Termuda yang Dikursilistrikkan, Apa Kesalahan Stinney?

Kronologi

Dalam dakwaan JPU, terungkap jika kejadian yang berlangsung di Salon Kiki di Jalan Dahlan HY RT 33 RW 05 No 19 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Sumatera Selatan, pada (16/1/2018) lalu berawal saat terdakwa hendak memotong rambut di salon milik korban.

Namun, sebelum memotong rambut, korban meminta kepada terdakwa untuk membelikan satu potong ayam. Usai ayam goreng tersebut dibeli, korban pun menutup rapat pintu ruko tersebut.

Kemudian korban mendekati terdakwa yang sedang duduk di kursi salon dan mencoba memegang tangannya. Terdakwa pun menepis perilaku korban tersebut.