Find Us On Social Media :

Viral Pekerja Bisa Ambil Uang Rp21 Juta dari BPJS, Ini Penjelasan Resmi BPJS

By intisari-online, Selasa, 28 Agustus 2018 | 12:45 WIB

Intisari-online.com -Akhir-akhir ini marak informasi bahwa  pekerja yang bekerja antara tahun 1990 dan 2018 mempunyai hak menarik uang Rp21 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Pesan ini beredar di berbagai grup percakapan Whatsapp, dan disertai link yang meminta penerima pesan untuk mengeklik tautan tersebut.

Pesan tersebut berbunyi:

"Mereka yang bekerja antara tahun 1990 dan 2018 memiliki hak untuk menarik Rp 21 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Cari tahu apakah nama Anda ada dalam daftar orang-orang yang memiliki hak untuk menarik dana ini: https://mobv.info/-bpjs".

Baca juga: Kemenkes Pastikan Obat Kanker Trastuzumab Tetap Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Jika tautan yang disertakan diklik, akan menuju laman dengan headline yang hampir sama dengan laman resmi BPJS.

Kemudian, pengguna akan diarahkan untuk mengisi keterangan umur, pekerjaan, dan status bekerja.

Pada akhir pengisian survei akan ada arahan seperti berikut:

1. Bagikan peluang ini dengan semua teman Anda di WhatsApp (tekan tombol hijau "BAGIKAN");

2. Setelah terbagi, Anda akan secara otomatis dialihkan ke halaman BPJS;

3. Anda akan mendapatkan konfirmasi melalui SMS dalam 2-5 menit. Bagikan ini hingga panel di bawah penuh.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (28/8/2018), Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyatakan informasi tersebut hoaks.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan bahwa informasi ini tidak benar. 

Hal ini juga diklarifikasi melalui akun resmi twitter BPJS Kesehatan RI, @BPJSKesehatanRI.

Baca juga: Netizen Malaysia Tak Terima Pencak Silat Indonesia Raih Banyak Emas, Namun Aib Mereka Malah Terbongkar Sendiri

Menindaklanjuti informasi bohong ini, BPJS telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Kami sudah melaporkan situs dimaksud ke Kominfo untuk bisa ditindaklanjuti," kata Iqbal.

BPJS mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi hoaks ini dan lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Jika masyarakat menemukan kejadian serupa, maka dapat melaporkan ke pihak berwenang agar ditindaklanjuti. (Mela Arnani/Kompas)

Baca juga: Takut Diselingkuhi? Ini Cara Mudah Menyadap Whatsapp Pasangan