Find Us On Social Media :

Antara Bung Hatta dan Zumi Zola, Sepenggal Kisah yang Mengiris Hati

By Yoyok Prima Maulana, Senin, 27 Agustus 2018 | 12:51 WIB

Intisari-online.com - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi.

Zumi diduga menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarganya.

Hal itu diuraikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8).

Berikut 19 kepentingan pribadi Zumi yang diduga dibiayai menggunakan uang hasil gratifikasi seperti dilansir dari Kompas.com:

Baca juga: Gara-gara Radio Dangdut Nelayan, Penerbangan Pesawat di Langit Indonesia Dianggap Berbahaya

1. Uang sejumlah Rp 500 juta untuk membantu Zumi membiayai acara pisah sambut Muspida pada Mei 2016.

2. Uang sejumlah Rp 156 juta untuk membeli 10 hewan kurban atas nama Zumi pada Hari Raya Idul Adha, September 2016.

3. Uang tunai sebesar Rp 300 juta ke rekening biro perjalanan umrah di Bank Mandiri. Uang itu untuk biaya umrah Zumi dan keluarganya.

4. Zumi melalui asistennya, Apif Firmansyah, meminta Arfan selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membayar uang jahit pakaian yang akan digunakan untuk pelantikan pada 12 Februari 2016 sejumlah Rp48 juta.

5. Arfan diminta membayar biaya sewa di Hotel Borobudur Jakarta sejumlah Rp20 juta ke Biro KAHA di Mangga Besar, Jakarta.

6. Uang 30.000 dollar Amerika Serikat untuk untuk membiayai keperluan Zumi saat berkunjung ke Amerika Serikat.

7. Membayar action figure seharga Rp 52 juta yang dipesan Zumi Zola pada 2016. Pembayaran dengan cara ditransfer ke penjual yang berada di Singapura.

8. Membayar pelunasan pemesanan 9 patung action figure Marvel dari Singapura seharga 6.150 dollar Singapura.