Baca juga: Bertaruh Nyawa, 21 Orang Ini Hadapi 10.000 Musuh dalam Pertempuran Saragarhi
Pengendara itu mempertanyakan masa berlaku surat tugas polisi sambil tampak menelepon seseorang.
Setelah diancam akan ditilang karena tidak mengindahkan perintah polisi, pengendara itu akhirnya menunjukkan STNK motor yang dikendarainya, tanpa SIM.
"SIM-nya mana?" tanya polisi saat pengendara itu menunjukkan STNK.
"Saya lagi ditilang juga, Pak," jawab pengendara itu.
"Hah wakwaw ini enggak punya SIM," kata polisi. Polisi kemudian menilang pengendara itu.
Pengendara itu mengakui kesalahannya. Namun, dia berdalih menanyakan surat tugas terlebih dahulu karena dia menyebut ada oknum-oknum polisi yang menilang tanpa mengantongi surat tugas.
Setelah ditilang dan STNK-nya ditahan, pengendara itu menanyakan nama polisi yang menilang.
Dia menanyakan nama polisi dan di mana polisi itu bertugas, serta bagaimana cara mengurus STNK-nya yang ditahan.
Baca juga: Jadikan Busnya Tempat Biro Jodoh, Sopir Ini Sukses Comblangi 23 Pasangan
Berhak tanya surat tugas, tapi jangan cari alasan
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pengendara yang diberhentikan saat razia berhak menanyakan surat tugas razia polisi tersebut.