Find Us On Social Media :

Bukan dengan 'Tante Girang', Gigolo Ini Diringkus Polisi karena Berhubungan Intim dengan Gadis SMP

By Intisari Online, Sabtu, 11 Agustus 2018 | 07:30 WIB

Intisari-Online.com - FS alias Farid ditangkap polisi karena menyetubuhi anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP.

FS dijerat pasal berlapis lantaran merekam persetubuhannya dengan korban dan menyebarkannya ke media sosial.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, kejadian ini bermula saat korban GSP (13) berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook pada Februari 2018 lalu, yang kemudian berlanjut saling berkirim pesan singkat melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

Baca juga: Ingin Sepatu Tetap Rapi dan Rumah Tampil Cantik? Ini 5 Ide Rak Sepatu Unik yang Bisa Dicontek

"Saat komunikasi, yang bersangkutan juga sering mengirim gambar dan video tak senonoh kepada korban," kata Agung di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/8/2018).

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar korban mau diajak berhubungan intim dengan bujuk rayu tersangka.

Singkat cerita, korban bertemu FS dan dibawa ke rumah FS di kawasan Sukasari. Di rumah itu korban dipaksa untuk berhubungan intim. Mirisnya lagi, tersangka merekam hubungan intim tersebut dengan ponsel miliknya.

"Korban dipaksa melakukan hal senonoh (berhubungan intim) sambil direkam," jelasnya.

Baca juga: Kisah Sniper AS Merayap Sejauh 2,5 Km Selama 4 Hari Demi Tembak Mati Jenderal Vietcong

April 2018, tersangka kembali menghubungi korban dan mengancam korban dengan menyebarkan video hubungan intim mereka.

Korban dan tersangka pun akhirnya bertemu dan melakukan hubungan intim kedua kalinya di rumah tersangka.

Pada Mei 2018, guru korban menemukan video muridnya dengan tersangka. Video itu didapatkannya dari salah satu siswanya.

"Guru itu kemudian melaporkannya kepada orang tua korban, saat dicek betul, mereka langsung lapor polisi," kata Agung.