Find Us On Social Media :

BPJS Kesehatan Batasi Rehabilitasi Medik Hanya Dua Kali Seminggu, Pasien akan Dibebani Biaya Pengobatan

By Intisari Online, Jumat, 3 Agustus 2018 | 09:00 WIB

Mulai 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Baca juga: Akan Ada Gelombang Setinggi 4-6 Meter Menerjang Indonesia, Ini Wilayah yang Patut Diwaspadai Menurut BMKG

BPJS Kesehatan sebelumnya menjamin operasi semua pasien katarak. Kini, operasi hanya dibatasi pada pasien yang memiliki visus di bawah 6/18.

Jika belum mencapai angka tersebut, pasien katarak tidak akan mendapatkan jaminan operasi dari BPJS Kesehatan. (David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru BPJS Kesehatan, Pasien Rehabilitasi Medik Lebih dari 2 Kali Sepekan Tanggung Biaya Sendiri".

Baca juga: Pertumpahan Darah di Kerajaan Mataram Gara-gara Bapak dan Anak Jatuh Cinta Pada Wanita yang Sama